Jalan Lurus; Pencegahan & Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika
Judul: Jalan Lurus; Penanganan Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif
Penulis: Dr. Anang Iskandar, S. IK, SH, MH
Penerbit: Tampas Communications, Januari 2015
Harga: Gratis (ebook)
Buku ini ditulis oleh Komjen Anan Iskandar, saat menjabat Kepala BNN dan merupakan pengembangan desertasi doktor. Dalam buku ini beliau menguraikan seputar permasalahan narkotika yang terpetakan dalam dua pokok permasalahan, yakni permasalahan penyalahgunaan dan permasalahan peredaran gelap narkotika. Dalam buku ini juga disajikan seputar perkembangan kontruksi yuridis dari masa ke masa terkait upaya penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam menangani permasalahan narkotika, menurut kebijakan global adalah melalui upaya pencegahan dan rehabilitasi dengan menyiapkan pelatihan sumberdaya manusia, sarana rehabilitasi serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Sedangkan melawan peredaran gelap narkotika dilakukan dengan menghukum pelakunya secara setimpal berupa hukuman fisik dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika dan memperkuat kerjasama Internasional.
Selaras dengan kebijakan global, kebijakan legal Pemerintah Indonesia yang merupakan politik hukum negara dalam penanganan kejahatan narkotika adalah dengan memposisikan penyalah guna narkotika sebagai pelaku kejahatan, dalam hal ini sebagai pelaku tindak “pidana ringan” sebab diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun ke bawah sehingga dalam proses pidana pelakunya tidak bisa dilakukan penahanan. Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkotika juga sekaligus sebagai korban kejahatan yang harus direhabilitasi. Namun dalam praktiknya, dimensi penegakkan hukum lebih dikedepankan sehingga Penyalah guna Narkotika berakhir di penjara, sementara dimensi kesehatan tak pernah diperhatikan dan cenderung terabaikan.
UU 35/2009 tentang Narkotika telah mengatur dan memberi jalan keluar “win-win solution” dengan memberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika. Kewenangan menempatkan penyalah guna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi dimiliki pihak penyidik, penuntut umum, dan hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika sesuai tingkat pemeriksaannya. Oleh karena itu, UU 35/2009 tentang Narkotika dapat disebut sebagai UU yang komprehensif, mengikuti perkembangan zaman, sehingga tampilannya nampak seksi dan humanis. Meskipun demikian, masih banyak kalangan yang menilai ambigu, tidak konsisten, tidak tegas, dan saling bertentangan, padahal sesungguhnya tidak demikian.
Untuk menjamin para penyalah guna narkotika mendapat rehabilitasi, UU 35/2009 tentang Narkotika telah mencantumkan tujuan atau arah sebagai politik hukum negara dalam menangani penyalah guna narkotika menyatakan dengan jelas bahwa negara menjamin upaya rehabilitasi.
Sebuah buku yang sangat representatif dan ditulis oleh orang mengetahui persis permasalahan penyalah guna narkotika di Indonesia. Buku yang layak dimiliki agar kita dapat mencegah dan menegakkan hukum dengan baik.
Untuk mendapatkan buku ini secara gratis Anda dapat mengunduhnya di http://bnn.go.id/portal/_uploads/post/2015/02/09/Buku_Jalan_Lurus_OKE_SIAP_CETAK.pdf
Red/TP