Gerakan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah
Sebagian besar sekolah di berbagai daerah di Indonesia memulai tahun pelajaran baru 2016/2017 pada Senin, 18 Juli 2016. Menjelang hari pertama sekolah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) Anies Baswedan mengimbau para orang tua agar meluangkan waktu untuk mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama sekolah. Ia mengatakan, orang tua maupun sekolah sama-sama merupakan institusi pendidikan, sehingga harus terjalin interaksi dan kemitraan yang baik demi perkembangan pendidikan anak.
“Keduanya adalah institusi pendidik. Kita ingin interaksi dan kemitraan keduanya terbangun sejak hari pertama sekolah. Banyak masalah yang muncul selama ini karena tidak ada komunikasi antara sekolah dan orang tua. Sekarang keduanya harus bisa saling berbicara,” ujar Mendikbud di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Ia juga menuturkan, pada hari pertama sekolah, Kemendikbud ingin memastikan bahwa negara hadir dalam membuat anak-anak dan orang tua merasakan suasana sekolah yang nyaman. Saat orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah, berarti mereka juga mengantarkan kepercayaannya kepada sekolah sebagai institusi pendidikan.
“Kami ingin orang tua datang ke sekolah dengan rasa kepercayaan. Yang ingin kita bangun adalah membangun kolaborasi dalam pendidikan,” tuturnya.
Karena itulah Mendikbud menganggap surat perjanjian antara orang tua dan guru sebaiknya tidak perlu dibuat, sehingga siswa tidak perlu melapor bila diberi hukuman, karena itu yang harus dibangun adalah kepercayaan antara kedua institusi pendidikan itu.
“Ini (tentang) kita mendidik anak. Dalam mendidik anak ada pakemnya, ada kaidahnya, ada normanya, termasuk prinsip-prinsip dalam pendidikan,” kata Mendikbud.
Untuk mempersiapkan sekolah dalam menghadapi orang tua yang mengantar anaknya di hari pertama sekolah, Kemendikbud telah menyediakan infografis berupa panduan mengenai ragam kegiatan yang bisa dilakukan sekolah dan orang tua di hari pertama sekolah. Misalnya kepala sekolah dapat menjelaskan target dan terobosan yang ingin dicapai sekolah dalam satu tahun ke depan. Kemudian untuk guru dapat menyambut siswa dan orang tua di sekolah dan berdiskusi mengenai karakter dan potensi anak dengan orang tua. Sedangkan siswa dapat mengajak orang tuanya tur berkeliling sekolah. Infografis tersebut selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut: http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/07/pentingnya-mengantar-anak-di-hari-pertama-sekolah
Dalam wawancara di Net.TV Anies Baswedan (15/7/16) menyampaikan beberapa poin penting tentang pentingnya mengantar anak di hari pertama:
- Mengantar anak sama dengan mengantarkan amanat
- Membuka komunikasi dengan sekolah yang selanjutnya menjadi dasar bagi kolaborasi ke depan
- Pengenalan lingkungan sekolah ke orangtua
- Komunikasi untuk mencegahan miskomunikasi dan konflik orangtua dengan guru
- Menguatkan makna pendidikan adalah tentang manusia yang berinteraksi bukan semata kurikulum, guru, angka-angka, dlsb
- Kesempatan bagi orangtua untuk menorehkan kenangan yang mengesankan bagi anak
Mendikbud juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyapa anak-anak yang akan berangkat ke sekolah di hari pertama. Demikian juga dengan Kepala Daerah dan Pimpinan TNI/Polri diharapkan memberikan ijin bagi anggotanya untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Kemendikbud juga bekerjasama dengan Kompassiana mengadakan Kompetisi Blog untuk orangtua yang menuliskan kesan dan pengalamannya Mengantar Anaka di Hari Pertama Sekolah. Info lanjut dapat di klik di http://www.kompasiana.com/kompasiana/blog-competition-gerakan-mengantar-anak-di-hari-pertama-sekolah_5767982fa423bd920f50934e
Ciptakan Rasa Aman di Sekolah
Selain Gerakan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengeluarkan setidaknya ada lima regulasi untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Kelima Permendikbud yang diterbitkan untuk mewujudkan sekolah aman dan nyaman adalah:
- Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti,
- Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah,
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,
- Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, dan
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
(Sumber: kemendikbud.co.id & Net.TV)
Red/TP
Tinggalkan komentar